Kepanjen – Kegiatan Pondok Ramadhan hari kedua di SMK Cendika Bangsa Kepanjen kembali dilaksanakan pada Senin, 10 Maret 2026. Seluruh siswa mengikuti kegiatan yang didampingi guru dan karyawan dengan sistem dua shift agar pembelajaran berlangsung lebih efektif.
Seperti hari sebelumnya, kegiatan diawali dengan membaca Al-Qur’an menggunakan metode An Nashr. Setelah itu, siswa mendapatkan materi lanjutan tentang thaharah (bersuci) yang kali ini membahas lebih mendalam mengenai haid, mandi wajib (junub), dan wudhu.
Materi ini diberikan untuk memperkuat pemahaman siswa tentang tata cara bersuci yang benar sesuai dengan syariat Islam.
Memahami Pengertian dan Masa Haid
Dalam pembahasan pertama, siswa mempelajari tentang haid. Secara bahasa, haid berarti mengalir, sedangkan menurut istilah syariat, haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang telah berusia minimal sembilan tahun dalam kondisi sehat dan tidak sedang hamil.
Dalam materi juga dijelaskan mengenai masa haid. Umumnya masa haid berlangsung sekitar tujuh hari tujuh malam. Adapun batas minimal haid adalah 24 jam, sehingga jika darah keluar kurang dari waktu tersebut maka tidak dihukumi sebagai haid.
Sementara itu, batas maksimal haid adalah 15 hari 15 malam. Apabila darah keluar melebihi batas tersebut, maka kondisi tersebut disebut istihadhah.
Siswa juga dikenalkan cara menghitung masa haid, termasuk kondisi ketika darah keluar secara terputus-putus. Dalam kondisi tertentu, masa berhenti sementara tetap dihitung sebagai bagian dari masa haid selama tidak melewati batas maksimal 15 hari.
Mengenal Warna dan Tanda Suci dari Haid
Selain masa haid, materi juga membahas warna dan karakteristik darah haid. Beberapa warna darah haid yang dikenal dalam fiqih antara lain hitam, merah, kuning, dan keruh.
Selain warna, darah haid juga memiliki beberapa karakteristik seperti kental, berbau, kental sekaligus berbau, atau tidak kental dan tidak berbau.
Untuk mengetahui apakah masa haid telah selesai, dijelaskan pula tanda-tanda suci. Salah satu caranya adalah dengan memasukkan kapas atau kain pada bagian dalam kemaluan perempuan. Jika kapas keluar dalam kondisi kering tanpa warna darah, atau terdapat cairan putih bening (qosshoh baidho’), maka hal tersebut menandakan bahwa masa haid telah selesai.
Larangan dan Amalan Saat Masa Haid
Dalam materi ini siswa juga memahami beberapa larangan bagi perempuan yang sedang haid, di antaranya tidak diperbolehkan melaksanakan salat, berpuasa, membaca dan memegang Al-Qur’an, berdiam di masjid, thawaf, serta berhubungan suami istri.
Namun demikian, perempuan yang sedang haid tetap dianjurkan untuk melakukan berbagai amalan baik, seperti berdzikir, bershalawat, memperbanyak sedekah, mencari ilmu, serta mendengarkan bacaan Al-Qur’an.
Mandi Wajib sebagai Cara Mensucikan Hadas Besar
Materi selanjutnya membahas mandi wajib atau mandi junub, yaitu tata cara bersuci dengan mengalirkan air ke seluruh tubuh dari ujung rambut hingga kaki untuk menghilangkan hadas besar.
Beberapa kondisi yang mewajibkan seseorang melakukan mandi wajib antara lain hubungan suami istri, keluarnya air mani, selesainya masa haid, selesainya masa nifas, setelah melahirkan, serta memandikan orang yang meninggal dunia.
Dalam pelaksanaannya, mandi wajib memiliki dua rukun utama, yaitu niat di dalam hati saat air pertama kali mengalir ke tubuh, serta meratakan air ke seluruh tubuh tanpa ada bagian yang terhalangi air.
Memahami Syarat dan Rukun Wudhu
Materi terakhir membahas tentang wudhu, yaitu cara bersuci dari hadas kecil dengan membasuh dan mengusap bagian tubuh tertentu menggunakan air yang suci dan mensucikan.
Dalam kitab Safinatun Najah, disebutkan terdapat sepuluh syarat sah wudhu, di antaranya beragama Islam, mampu membedakan baik dan buruk (tamyiz), suci dari haid dan nifas, serta menggunakan air yang suci dan mensucikan.
Sementara itu, rukun wudhu terdiri dari enam hal, yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki, serta melakukannya secara tertib.
Selain itu, siswa juga mempelajari empat perkara yang dapat membatalkan wudhu, seperti keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, hilangnya kesadaran, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, serta menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
Melalui materi yang cukup mendalam ini, kegiatan Pondok Ramadhan hari kedua di SMK Cendika Bangsa Kepanjen diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih lengkap kepada siswa mengenai tata cara bersuci dalam Islam, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah dengan benar sesuai dengan tuntunan syariat. [Niswa]


